Ada PP Nomor 24 Tahun 2022, Kekayaan Intelektual Lokal Harus Berjaya

Kiki Oktaliani, Jurnalis
Selasa 10 Januari 2023 21:33 WIB
Prabu Revolusi (MPI/Kiki Oktaliani)
Share :

DIREKTUR Pemberitaan MNC Group Prabu Revolusi menyambut baik hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 yang memberi banyak kemudahan bagi pelaku ekonomi kreatif, termasuk dalam akses pembiayaan atau kredit. Dia berharap Hak Kekayaan Intelektual lokal bisa berjaya.

Hal ini disampaikan saat menjamu kunjungan Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo beserta tim dari Kemenparekraf di Ruang A1 Lantai 3, iNews Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

 BACA JUGA:Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Ajak Semua Pihak Dukung Penerapan PP Nomor 24 Tahun 2022

Wamenparekraf berkunjung ke MNC Media untuk audiensi dengan pemimpin redaksi media di bawah MNC Group sekaligus mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

“Tentunya sikap dari MNC sebagai salah satu media publik adalah mendukung adanya PP Nomor 24 Tahun 2022 ini,” ujar Prabu.

 

Menurutnya media sebagai sarana komunikasi kepada masyarakat luas akan turut membantu mensosialisasi PP Nomor 24 Tahun 2022. “Karena kami bagian dari pentahelix dalam pembangunan republik ini.”

Tujuan dari sosialisasi agar masyarakat luas terutama pelaku ekonomi kreatif bisa memahami bagian penting dari PP Nomor 24 Tahun 2022.

 BACA JUGA:Sambangi MNC, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Sosialisasi PP Nomor 24 Tahun 2022

“Untuk memastikan bahwa setiap pelaku ekonomi kreatif itu memahami mengerti dan pada akhirnya bisa menjadi bagian yang tak terpisahkan dari implementasi PP Nomor 24 Tahun 2022,” kata Prabu.

“Jadi intinya, kita pasti akan mendukung bahkan akan menjadi bagian yang kami harapkan, menjadi bagian penting dari usaha untuk komunikasi kepada publik supaya publik. Sehingga publik bisa memahami dengan tepat apa untungnya, serta makna, dari hadirnya PP tersebut bagi pelaku ekonomi kreatif.”

PP Nomor 24 ini memberi tanggung jawab bagi pemerintah baik di pusat maupun daerah terkait pengembaan ekonomi kreatif melalui mengembangkan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dan mengembangkan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual.

“Kita berharap PP ini bisa menjadikan kekayaan intelektual lokal, dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Jadi jangan sampai Kekayaan Intelektual luar yang berkuasa atau menjadi penguasa di negara sendiri.”

 

Menurutnya PP Nomor 24 merupakan manifestasi dari kesadaran pemerintah.

“Kami melihat atau saya melihat bahwa PP ini merupakan manifestasi dari kesadaran pemerintah bahwa Kekayaan Intelektual lokal harus menjadi pemenang di rumah sendiri,” kata Prabu.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya