KABUPATEN Gunungkidul di Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk daerah yang banyak wanita janda. Bahkan Dusun Karangbengi di Gunungkidul dijuluki sebagai kampung janda karena penduduknya mayoritas janda.
Bahkan populasi janda di Kabupaten GunungKidul per tahunnya terus meningkat. Pada September 2022 tercatat 1.118 jumlah pengajuan cerai, tak jauh berbeda pada tahun 2021 yang tercatat 1.390 pengajuan.
Humas dan Hakim PA Wonosari, Mudara, mengakui, jumlah permohonan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Wonosari, Gunungkidul, masih cukup tinggi di tahun 2022.
Dilansir dari Inews, Mudara mengatakan penyebab perceraian diakibatkan permasalahan sepele. Diantaranya perbedaan harapan antara suami dengan istri sehingga memicu perpecahan.
Mudara mencontohkan, ada seorang suami yang ingin atau mengharapkan istrinya bisa membuatnya tersenyum. Namun, kebetulan sang wanita ingin segera mengungkapkan pengalaman atau masalahnya di rumah. "Jadi ada kesalahpahaman. Dan itu sering terjadi," ujarnya.
Faktor lainnya juga menjadi permasalahan perpecahan rumah tangga seperti, faktor ekonomi, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga ditinggalkan oleh suami, bahkan salah satu dari mereka harus menjalani hidup tanpa suami selama 21 tahun.
Walaupun berstatus janda, banyak dari mereka dapat menjalankan hidup dengan baik. Mereka hidup saling berpangku tangan. Mengambil peran kepala keluarga, dan bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan hidup.