66.113 Produk Impor Ilegal Disita BPOM, Kenapa Pangan Tak Layak Masih Terus Ada?

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Senin 26 Desember 2022 16:02 WIB
puluhan ribu pieces produk impor ilegal disita BPOM, (Foto: tangkapan layar konpers daring)
Share :

Dari jumlah produk pangan bermasalah yang terciduk BPOM ini, didominasi oleh produk kadaluarsa yaitu 55,93 persen, disusul produk tanpa izin edar 35,9 persen, dan produk rusak sebanyak 8,1 persen.

Lantas, mengapa produk pangan tidak memenuhi ketentuan ini masih terus ditemukan beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia? BPOM menduga, karakter sebagian orang Indonesia pada produk pangan impor akhirnya menjadi peluang emas yang dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk menjual produk ilegal.

"Oknum ini tahu bahwa orang Indonesia itu senang dengan produk impor, kesempatannya ada. Namun, ada oknum tidak bertanggung jawab yang jual barang ilegal," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito.

Penny dengan gamblang meminta masyarakat sebagai konsumen, agar lebih waspada terkait produk pangan impor. Jangan sampai membeli produk tanpa izin edar yang keamanannya tidak bisa dipastikan.

"Masyarakat sebagai konsumen harus hati-hati dalam membeli produk pangan, khususnya yang import," tegas Penny.

Terkait dengan temuan produk pangan ilegal di ecommerce, BPOM memastikan telah menutup toko penjual barang ilegal. Selain takedown, BPOM pun menyebut pihaknya melakukan penelusuran lebih lanjut untuk menyita produknya sesuai dengan aturan hukum.

 BACA JUGA:BPOM Sita Kopi Sachet Starbucks, Ternyata Tak Punya Izin Edar!

BACA JUGA:BPOM Cabut CPOB 6 Industri Farmasi karena Obat Sirop Tercemar, Apa Tindak Selanjutnya?

(Rizky Pradita Ananda)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Women lainnya