HARI ini, BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan hasil penyitaan dari berbagai produk impor yang beredar ilegal di Indonesia.
Salah satunya penyitaan terhadap produk kopi bungkusan atau sachet Starbucks. Produk tersebut merupakan hasil impor dari Turki dan tidak memiliki izin edar.
"Produk Starbuck sachet yang disita berasal dari Turki, kami temukan di toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito dalam konferensi pers secara daring, Senin (26/12/2022).
Produk kopi bungkusan keluaran merek ternama Starbucks yang disita tersebut, adalah varian Caramel Latte.
Lebih detail, dalam konferensi pers daring siang ini, BPOM mengabarkan dalam kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru menciduk sebanyak 66.113 pieces produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan.
Data ini diperoleh dari hasil penelusuran pada 2.412 sarana peredaran produk pangan, seperti sarana ritel, gudang distributor, gudang ecommerce, hingga gudang importir.
(Foto: tangkapan layar)
"Total ekonomi dari kejadian ini sebesar Rp666 juta," ungkap Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang, dalam keterangan pers virtual, Senin (26/12/2022).