HARI ini, BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan hasil penyitaan dari berbagai produk impor yang beredar ilegal di Indonesia.
Salah satunya penyitaan terhadap produk kopi bungkusan atau sachet Starbucks. Produk tersebut merupakan hasil impor dari Turki dan tidak memiliki izin edar.
"Produk Starbuck sachet yang disita berasal dari Turki, kami temukan di toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito dalam konferensi pers secara daring, Senin (26/12/2022).
Produk kopi bungkusan keluaran merek ternama Starbucks yang disita tersebut, adalah varian Caramel Latte.
Lebih detail, dalam konferensi pers daring siang ini, BPOM mengabarkan dalam kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru menciduk sebanyak 66.113 pieces produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan.
Data ini diperoleh dari hasil penelusuran pada 2.412 sarana peredaran produk pangan, seperti sarana ritel, gudang distributor, gudang ecommerce, hingga gudang importir.
(Foto: tangkapan layar)
"Total ekonomi dari kejadian ini sebesar Rp666 juta," ungkap Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang, dalam keterangan pers virtual, Senin (26/12/2022).
Dari jumlah produk pangan bermasalah yang terciduk BPOM ini, didominasi oleh produk kadaluarsa yaitu 55,93 persen, disusul produk tanpa izin edar 35,9 persen, dan produk rusak sebanyak 8,1 persen.
Lantas, mengapa produk pangan tidak memenuhi ketentuan ini masih terus ditemukan beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia? BPOM menduga, karakter sebagian orang Indonesia pada produk pangan impor akhirnya menjadi peluang emas yang dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk menjual produk ilegal.
"Oknum ini tahu bahwa orang Indonesia itu senang dengan produk impor, kesempatannya ada. Namun, ada oknum tidak bertanggung jawab yang jual barang ilegal," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito.
Penny dengan gamblang meminta masyarakat sebagai konsumen, agar lebih waspada terkait produk pangan impor. Jangan sampai membeli produk tanpa izin edar yang keamanannya tidak bisa dipastikan.
"Masyarakat sebagai konsumen harus hati-hati dalam membeli produk pangan, khususnya yang import," tegas Penny.
Terkait dengan temuan produk pangan ilegal di ecommerce, BPOM memastikan telah menutup toko penjual barang ilegal. Selain takedown, BPOM pun menyebut pihaknya melakukan penelusuran lebih lanjut untuk menyita produknya sesuai dengan aturan hukum.
BACA JUGA:BPOM Sita Kopi Sachet Starbucks, Ternyata Tak Punya Izin Edar!
BACA JUGA:BPOM Cabut CPOB 6 Industri Farmasi karena Obat Sirop Tercemar, Apa Tindak Selanjutnya?
(Rizky Pradita Ananda)