Kongres Perempuan Indonesia I menghasilkan beberapa keputusan. Misalnya keputusan mendirikan Perserikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI), membantu perempuan tidak mampu, mencegah perkawinan usia dini, menerapkan pendidikan keputrian, dan masih banyak lagi.
Wanita Indonesia kembali menggelar Kongres Perempuan Indonesia pada tahun 1935. Melalui kongres tersebut lahirlah Badan Pemberantas Buta Huruf (BPBH). Wanita yang hadir dalam kongres tersebut juga menentang kekerasan pada buruh wanita.
Perayaan Hari Ibu tanggal 22 Desember berlangsung setelah Kongres Perempuan III tahun 1953. Pada tanggal 22 Desember 1953 diperingati sebagai 25 tahun Kongres Perempuan Indonesia. Sekitar 85 kota di Indonesia merayakan Hari Ibu.
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden Nomor 316 tahun 1959. Melalui dekrit tersebut, Soekarno menetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Alasan pemilihan tanggal 22 Desember tentunya karena Kongres Perempuan Indonesia I jatuh pada tanggal 22 Desember 1928.