BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan nama obat sirup yang aman dikonsumsi. Hal tersebut tentu tidak lepas dari hasil penelusuran BPOM, mencari tahu obat sirup apa saja memenuhi ketentuan berdasarkan data registrasi dan verifikasi hasil pengujian bahan baku.
Sebanyak 177 obat sirup yang dinilai BPOM tidak mengandung 4 pelarut atau aman dikonsumsi.
"Hasil penelusuran BPOM terhadap data registrasi terkini, terdapat tambahan 9 (sembilan) produk sirup obat tidak menggunakan 4 pelarut (Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol), sehingga saat ini terdapat total 177 produk sirup obat yang tidak menggunakan keempat pelarut, yang dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. Daftar sirup obat tersebut dapat dilihat pada Lampiran I," keterangan BPOM dalam keterangannya, diterima MNC Portal, Kamis (22/12/2022)
Sejauh ini, BPOM terus melakukan pengecekan dan penelusuran lebih jauh atas obat-obat sirup. Dugaan Kuat obat sirup yang tercemar bahan toksik yaitu etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) jadi penyebab GGA pada anak-anak.
BACA JUGA:Terkait Obat Sirup Berbahaya, Himpunan Perusahaan Farmasi Merasa Kecolongan? Ini Penjelasannya!
Dari hasil verifikasi periode 30 November hingga 14 Desember 2022, terdapat tambahan 160 produk yang telah memenuhi ketentuan. Kendatinya, BPOM mengatakan akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat.