DIREKTORAT Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengamankan 8 (delapan) warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) karena menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA) di wilayah Indonesia.
"Warga negara Korea Selatan tersebut diamankan petugas Imigrasi pada Senin, 21 November 2022 setelah menyelenggarakan ajang pencarian bakat di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, melansir Antara.
Dijelaskannya, ketujuh warga Korsel yang menyalahgunakan VoA untuk bekerja itu merupakan tim kreatif dari sebuah rumah produksi. Mereka melakukan pekerjaan dalam ajang pencarian bakat yang disiarkan langsung di stasiun televisi KBS Korea.
(Foto: Shutterstock)
"Enam orang tim kreatif ini datang menggunakan VoA dan dipekerjakan oleh dua orang WNA Korea Selatan. Satu pemegang VoA dan yang lain pemegang Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Total ada delapan paspor Korsel yang kami amankan," jelasnya.
Ia juga memerintahkan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) untuk mengambil langkah tegas dengan memeriksa agen dan pengurus yang menyuruh empat warga negara Korsel tersebut.
Pernyataan Imigrasi tersebut menanggapi video yang beredar di masyarakat berisi tentang petugas membawa paksa empat warga negara Korsel.