Tips Mengetahui Apakah Obat Masih Dilarang BPOM? Simak Yuk!

Dyah Ratna Meta Novia, Jurnalis
Kamis 17 November 2022 19:16 WIB
Obat sirup (Foto: Web MD)
Share :

HINGGA kini kasus gagal ginjal akut (GGA) masih jadi sorotan publik. Bagaimana tidak, karena kasus didominasi oleh usia anak-anak.

Sejauh ini, sudah ada 73 obat-obatan (jenis sirup) yang ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal seiring dengan ditariknya izin edar obat dari 5 perusahaan farmasi, gegara cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Adapun kelima perusahaan tersebut, di antaranya:

1. PT Yarindo Farmatama

2. PT Universal Pharmaceutical Industries

3. PT Afi Farma

4. PT Samco Farma

5. PT Ciubros Farma

Nah, berikut ini langkah-langkah mengetahui bagaimana memastikan obat masih ditarik BPOM atau tidak.

1. Buka laman cek bpom.pom.go.id atau https://cekbpom.pom.go.id/

 Setelah laman terbuka, akan muncul tulisan ‘Cari Berdasarkan’ dengan sejumlah pilihan dan anda klik ‘Nama Produk’ atau Bisa klik Nama Pendaftar contoh PT Yarindo Farmatama

2. Isi kolom ‘Kata Kunci’ yang terletak di samping pilihan ‘Nama Produk’. Dengan nama produk yang ingin di cek, misalnya Unibebi Demam drops,dll. Atau anda bisa mencari nama Perusahaan seperti PT Yarindo Farmatama atau lainnya.

 BACA JUGA:Bantah Kecolongan Soal Obat Sirop Tercemar, BPOM: Ada Pihak Lain Terlibat

3. Terakhir, pilih cari

Dengan begitu anda tahu, apakah produk atau obat sirup yang ditarik oleh BPOM masih terdaftar atau tidak. Untuk produk yang tidak ditarik BPOM dan sudah didaftarkan sebelumnya, akan ditampilkan informasi produk secara lengkap.

Sebaliknya, untuk produk yang sudah ditarik oleh BPOM akan menampilkan keterangan "Data tidak ditemukan". Namun jika anda mencari dengan nama perusahaan, akan muncul nama-nama obat yang masih memiliki izin edar (bukan sirup) dari perusahaan tersebut.

Sejauh ini BPOM telah memastikan bahwa obat-obatan sirup yang ditarik sudah tidak ada di website.

"Sudah nggak ada. Bisa dicek juga nomor izin edarnya, nama produk bisa sama, tapi nomor izin edar beda. Contohnya citomol yang kemarin diinfo, di website ada tapi bentuk sediaan tablet dan serbuk, jadi bukan cair/sirup," jelas keterangan BPOM.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya