Update! Daftar 73 Obat Sirup yang Dicabut Izin Edar oleh BPOM Terkait Gagal Ginjal Akut

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 10 November 2022 11:08 WIB
Update daftar obat sirup dicabut izin edar oleh BPOM. (foto: Istimewa)
Share :

KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menambah dua perusahaan farmasi lagi yang menggunakan bahan berbahaya untuk produk obat sirupnya.

Kedua nama perusahaan tersebut yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Nama tersebut menjadi penambahan, yang sebelumnya ada tiga perusahaan farmasi dicabut izinnya karena tak memenuhi standar produksi obat.

 

"Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman," jelas Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers disiarkan secara online, di YouTube BPOM RI, Rabu (9/11/2022)

Berarti saat ini total ada lima perusahaan obat sirup yang dicabut izin edarnya. Yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma.

Bertambahnya dua perusahaan farmasi pengguna zat berbahaya pada obat sirup, semakin menambah panjang deretan obat sirup berbahaya yang beredar di pasaran. Kedua perusahaan farmasi itu diketahui memproduksi empat merek obat sirup.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya