BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah merilis larangan beredarnya obat sirup yang ditujukan pada yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Setelah sebelumnya ketiga perusahaan farmasi tersebut dilakukan serangkaian pengujian ulang dalam kandungannya.
Dikutip dari siaran pers resmi BPOM RI, berdasarkan dari hasil investigasi, maka ketiga perusahaan farmasi tersebut diberikan sanksi administratif yakni mencabut sertifikat Cara Pembuatan (COB) yang baik untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup.
Tak hanya itu, BPOM juga memerintahkan ketiga perusahaan obat tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi seluruh obat sirup dan mengembalikan surat persetujuan Izin Edar obat sirup tersebut. Ketiga perusahaan juga diperintahkan untuk menarik semua obat sirup dan memastikan semua obat sirup telah ditarik dari peredaran.
Kemudian seluruh obat sirup yang ditarik itu harus dimusnahkan semua dengan disaksikan BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan. Terakhir, BPOM memerintahkan ketiga industri obat itu untuk melaporkan pelaksanaan perintah. Mulai dari penghentian produksi, penarikan dan pemusnahan kepada BPOM.