Terbaru! Ini 7 Daftar Obat Sirup Berbahaya Menurut BPOM

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Rabu 02 November 2022 10:33 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) memperbarui daftar obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Sebelumnya, BPOM hanya menyebutkan 3 jenis obat sirup yang tercemar.

Pada kesempatan lain, BPOM menyebutkan 4 obat tambahan yang mengandung cemaran EG dan DEG. Dengan demikian, saat ini ada sekitar 7 obat sirup berbahaya yang diduga menjadi penyebab peningkatan kasus gagal ginjal aku pada anak.

 

Berikut daftar obat sirup terbaru yang mengandung cemaran EG dan DEG.

1. Paracetamol Drops

2. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint

3. Vipcol Sirup

4. Flurin DMP Sirup

5. Unibebi Couh Syrup

6. Unibebi Demam Drop

7. Unibebi Demam Syrup

Paracetamol Drops dan Paracetamol Sirup baru-baru ini masuk ke dalam daftar obat yang aman untuk dikonsumsi menurut Kemenkes. Namun BPOM meralat pernyataan itu dan membuat obat tersebut masuk ke dalam daftar obat berbahaya.

Informasi ini membuat masyarakat kalang kabut. Bagaimana tidak, yang sebelumnya dinyatakan aman, lalu direvisi jadi tidak aman karena mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya