Ketika pemeriksaan obat cair atau obat sirop sudah selesai lalu didapati produk obat yang memang dipastikan benar-benar aman. Barulah pelarangan akan dicabut pemerintah pusat.
"Kalau itu semua selesai, baru Kementerian Kesehatan akan cabut larangan tersebut," tambahnya.
Sebagai catatan, hingga saat ini sudah ada 198 obat dinyatakan aman oleh BPOM. Data ini dikeluarkan BPOM pada 28 Oktober 2022, yang mana telah bertambah dari daftar sebelumnya berjumlah 156.
Kementerian Kesehatan diketahui setelah mendapatkan pernyataan resmi BPOM tersebut, langsung membuat surat edaran kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk dokter dan apoteker, agar 198 obat yang aman versi BPOM boleh kembali diresepkan untuk masyarakat.
BACA JUGA:Update Gangguan Ginjal Akut: Capai 304 Kasus, 159 Pasien Meninggal Dunia
BACA JUGA:Kasus Cemaran EG dan DEG, BPOM Akhirnya Akui Banyak Kekurangan sebagai Pengawas
(Rizky Pradita Ananda)