Larangan Minum Obat Cair akan Dicabut Kemenkes, Kalau..

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Selasa 01 November 2022 16:52 WIB
obat sirop, (Foto: Freepik)
Share :

SEJAK ditetapkan untuk dilarang dikonsumsi, mungkin sebagian masyarakat sudah bertanya-tanya, kapan obat cair atau obat sirop boleh dikonsumsi lagi seperti biasa.

Menjawab kebingungan masyarakat, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, dr. Mohammad Syahril mengatakan pencabutan larangan konsumsi obat cair tertentu ini, akan sangat dipengaruhi daari seberapa cepat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja.

"(Kapan larangan dicabut?), itu seiring kecepatan BPOM melakukan pemeriksaan pada seluruh obat cair yang ada di Indonesia," ucap dr. Syahril ketika konferensi pers virtual Update Gangguan Ginjal Akut Kemenkes, Selasa (1/11/2022).

Dalam kesempatan yang sama, dr. Syahril menegaskan dalam proses pemeriksaan obat cair terhadap kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol, tidak ada pengecualian satu pun. Kemenkes pastikan semua obat yang jumlahnya banyak tersebut, diperiksa terhadap kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) nya.

“Kami tidak mau hanya sebagian atau cuma sedikit. Kami mau semua obat diperiksa, sehingga pada akhirnya kita bisa temukan obat yang benar-benar aman," tegas dr.Syahril.

Ketika pemeriksaan obat cair atau obat sirop sudah selesai lalu didapati produk obat yang memang dipastikan benar-benar aman. Barulah pelarangan akan dicabut pemerintah pusat.

"Kalau itu semua selesai, baru Kementerian Kesehatan akan cabut larangan tersebut," tambahnya.

Sebagai catatan, hingga saat ini sudah ada 198 obat dinyatakan aman oleh BPOM. Data ini dikeluarkan BPOM pada 28 Oktober 2022, yang mana telah bertambah dari daftar sebelumnya berjumlah 156.

Kementerian Kesehatan diketahui setelah mendapatkan pernyataan resmi BPOM tersebut, langsung membuat surat edaran kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk dokter dan apoteker, agar 198 obat yang aman versi BPOM boleh kembali diresepkan untuk masyarakat.

 BACA JUGA:Update Gangguan Ginjal Akut: Capai 304 Kasus, 159 Pasien Meninggal Dunia

BACA JUGA:Kasus Cemaran EG dan DEG, BPOM Akhirnya Akui Banyak Kekurangan sebagai Pengawas

(Rizky Pradita Ananda)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya