BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) sudah mencabut izin edar jenis obat sirup yang diproduksi dua perusahaan farmasi. Hal ini karena ditemukan cemaran Etilen Glikol (EG) dalam empat obat sirup produksi mereka.
Kandungan tersebut yang diduga menjadi penyebab masifnya kasus gagal ginjal akut pada anak beberapa waktu yang lalu. Dua Industri farmasi ini yaitu, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Dua Industri Farmasi ini diduga menggunakan pelarut propilen glicol yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa sumber, sesuai dengan ketentuan penyidikan kedua industri tersebut didapati adanya bahan baku pelarut propilen glicol produk jadi, serta bahan pengemas yang diduga terkait dengan kegiatan produk sirup obat mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas.” Ujar Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers bersama Bareskrim Polri (31/10) siang.
Dikutip dari Reuters, bahan baku yang digunakan Indonesia untuk membuat obat sirup sebagian besar dari China dan India. Kementerian kesehatan juga mengatakan pelarut yang digunakan dalam sirup dari kedua perusahaan tersebut mengandung kotoran.