KASUS gangguan ginjal akut masih menjadi sorotan. Etilen glikol dan 3 zat bahaya lain diduga menjadi penyebab naiknya kasus gangguan ginjal akut yang terjadi di Indonesia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) awalnya menemukan lima produk yang mengandung zat berbahaya melewati ambang batas. Kemudian mengerucutkan pada tiga produk, yaitu Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Drop, dan Unibebi Demam Syrup.
Satu produk diketahui mengandung zat berbahaya hanya pada satu batch produksi. BPOM kemudian memberikan sanksi dengan pemusnahan batch yang terdeteksi saja.
Untuk 3 produk lain, akan segera diberikan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat CPOB, pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan izin edar dan atau pencabutan izin edar.
"Semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG diminta melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha," ungkap BPOM.
Diketahui BPOM menemukan 69 obat sirup lain yang mengandung EG dan DEG. 23 di antaranya masih dalam batas aman.