Heboh Pasal Pidana Check-in Hotel, Sandiaga: Jangan Sampai Mengurangi Minat Orang Berwisata

Melati Pratiwi, Jurnalis
Rabu 26 Oktober 2022 05:02 WIB
Menparekraf RI, Sandiaga Salahuddin Uno (Foto: Kemenparekraf)
Share :

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menyatakan, penolakan terhadap sejumlah pasal dalam RKUHP. Salah satunya ialah pasal perzinahan yang dipandang dapat merugikan dunia usaha terutama di bidang parekraf.

Berdasarkan asas teritorial, setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk terhadap hukum nan berlaku di Indonesia.

Jika pasal perzinahan dimasukkan ke dalam RKUHP, lanjutnya, maka bagi turis asing yang tak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat oleh aturan pidana tersebut.

(Foto: Reuters)

Implikasinya, turis asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia.

“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinahan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” ujar Hariyadi dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2022 lalu.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya