Kemudian yang kedua, masyarakat diimbau juga untuk menghindari obat-obatan yang diimpor dari luar negeri melalui jalur tidak resmi. Contohnya pembelian obat melalui jasa titip belanja di berbagai marketplace atau e-commerce. Obat yang diimpor melalui jalur tidak resmi, tidak melalui proses pemeriksaan kualitas sehingga tidak bisa dijamin kualitasnya.
Selanjutnya yang terakhir masyarakat harus selalu waspada dalam penggunaan obat dengan mengecek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluwarsa.
Pasien dapat berkonsultasi dengan apoteker apabila punya pertanyaan tentang penggunaan produk obat, termasuk penggunaan obat bebas dan bebas terbatas yang berlogo lingkaran hijau dan biru . Pasien atau keluarga pasien juga diimbau untuk berkonsultasi dengan dokter, sebelum menggunakan obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.
(Dyah Ratna Meta Novia)