KASUS ditemukannya Etilen glikol (EG) dan Dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas pada obat cair tengah marak, seiring kasus gangguan ginjal akut pada anak saat ini.
Merujuk hasil investigasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI ditengarai bahwa kedua zat ini merupakan cemaran dan bukan sebagai bahan baku tambahan yang digunakan pada formulasi dan proses produksi obat cair.
Cemaran ini diduga berasal dari empat bahan baku tambahan, yaitu propilen glikol, polietillen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. BPOM menegaskan bahwa empat bahan baku tambahan, ini bukanlah zat terlarang yang dalam pembuatan obat cair atau obat sirup.
“Jadi bukan bahan berbahaya atau dilarang, tetapi boleh digunakan sebagai pelarut di dalam pembuatan obat,” jelas Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP, Kepala Badan POM RI,dalam konferensi pers Minggu, (23/10/2022).
“Sesuai Farmakope dan Standar Baku Nasional yang diakui, ambang batas aman untuk cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) ialah sebesar 0,5 mg per kg berat badan per hari,” lanjutnya.