Selain itu, mantan Wagub DKI Jakarta ini juga mengajak pemerintah daerah, pelaku usaha dan stakeholder pariwisata di daerah agar jauh-jauh hari dapat mempersiapkan destinasi dan produk wisata mereka untuk menyambut lonjakan pengunjung pada musim liburan Natal dan Tahun Baru 2023 agar aman, nyaman, dan menyenangkan.
Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari, terdiri atas 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Sandiaga berharap, waktu libur tersebut nantinya dapat memberi dampak signifikan terhadap kebangkitan sektor pariwisata di Indonesia yang sempat terpuruk imbas pandemi Covid-19.
(Rizka Diputra)