5 Negara di Dunia yang Pungut Pajak dari Minuman Manis, Apa Saja?

Novie Fauziah, Jurnalis
Minggu 02 Oktober 2022 16:20 WIB
Ilustrasi minuman berpemanis (Caloriessecrests)
Share :

PEMERINTAH Indonesia akan memungut cukai dari produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai 2023, sekaligus menargetkan penerimaan negara dari cukai Rp245,4 triliun tahun depan. Kebijakan yang baru dibuat pemerintah Indonesia ini sayogianya sudah dijalankan di beberapa negara.

Sedikitnya ada lima negara di dunia yang memungut pajak dari minuman berpemanis. Apa saja?

1. Meksiko

Pemerintah Meksiko menerapkan cukai atau pajak pada minuman berpemanis sejak Januari 2014, salah satunya untuk mengurangi minat masyarakat membelinya, karena minuman berpemanis kurang baik untuk kesehatan.

 BACA JUGA:5 Destinasi Wisata Terbaik Curacao, Pesonanya bak Kepingan Surga!

Ketentuan tersebut diberlakukan dengan dihargai 11 peso per liternya, yakni untuk minuman berpemanis. Maka hal itu meningkat sekitar 11 persen minuman ringan dan sedikit naik untuk minuman berpemanis.

2. Portugal

Portugal menerapkan pajak untuk minuman kemasan berpemanis sebesar 0,8 euro per liter dan 0,16 euro per liternya. Sehingga meningkatkan harga minuman tersebut.

 

Minuman yang dikenakan pajak di Portuga ini, rata-rata memiliki kandungan gula sebanyak 80 gram per liternya. Akibatnya terjadi penurunan penjualan minuman berpenasi sebanyak 7 persen.

 BACA JUGA:10 Destinasi Terbaik Melihat Bintang di Negeri Paman Sam, Indahnya Kebangetan!

3. Afrika Selatan

Afrika Selatan menerapkan aturan yang sama, yaitu memberikan pajak lebih untuk minuman berpemanis dalam kemasan. Negara ini menerapkan biaya cukai sebesar 10 persen, mereka menamakannya Health Promotion Levy.

Pajak yang dikenakan yaitu sebanyak 0,0021 ZAR per gram gula untuk minuman berpemanis dengan kandungan gula lebih dari 4 gram per 100 ml.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya