Diskon pajak dari pemerintah kabupaten/kota, kata dia, bisa menjadi instrumen untuk membantu perhotelan di DIY bertahan setelah sebelumnya juga terpuruk akibat pandemi. Potongan pajak perhotelan, dapat dihentikan saat kondisi perhotelan sudah stabil.
“Insentif dari pemerintah, sangat dibutuhkan mengingat hotel dalam kondisi dilematis untuk menaikkan tarif layanan di tengah penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga BBM,” katanya.
(Kurniawati Hasjanah)