Ingat, Naik Pesawat di Bandara Lombok Wajib Vaksin Booster

Antara, Jurnalis
Selasa 30 Agustus 2022 00:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Share :

Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi, maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

"Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai syarat penerbangan terbaru yang telah dikeluarkan pemerintah," katanya.

Ia mengatakan, jumlah penumpang di Bandara Lombok saat ini baik yang berangkat maupun yang datang itu rata-rata sekitar 5.000-6.000 penumpang per hari. "Jumlah penumpang di Bandara Lombok masih relatif stabil," katanya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya