BPOM, lanjut Penny, semata-mata bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari potensi paparan zat berbahaya dan kepentingan pelaku usaha dari tuntutan hukum di kemudian hari. Jika ditetapkan, regulasi ini juga hanya berlaku untuk AMDK yang mempunyai izin edar, sehingga tidak berdampak terhadap depot air minum isi ulang.
Dengan peraturan itu, BPOM berharap ke depan pelaku usaha bisa berinovasi, sehingga akan muncul produk-produk AMDK yang lebih aman dan bermutu. Inovasi ini pada gilirannya akan menguntungkan masyarakat sebagai konsumen AMDK.
Sementara itu, FMCG Insights terus mendukung upaya BPOM selaku pengawas. “Mereka sampai pada tingkat menghakimi siapa saja yang membicarakan potensi bahaya BPA, padahal wacana BPA adalah diskursus ilmiah, baik pada tataran akademis maupun publik,” kata Koordinator Advokasi FMCG Insights, Willy Hanafi.
Willy berharap, masyarakat bisa memperoleh haknya untuk mendapatkan informasi yang objektif tentang bahaya BPA tanpa harus ditakuti dengan label disinformasi apalagi hoaks.
(Dyah Ratna Meta Novia)