Selain yang rasa vanila, es krim varian lainnya dari merek ini yang terdaftar di Badan POM tetap bisa beredar di Indonesia.
“Es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.
Badan POM meminta bantuan masyarakat, jika masih menemukan es krim Haagen Dazs rasa vanila kemasan pint, mini cup dan bulkcan beredar di pasaran. Masyarakat diharapkan segera melapor.
“Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM,” tutup Badan POM.
Sebagai informasi, dikutip dari laman resmi Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), Etilen oksida (C₂H₄O) merupakan gas dengan aroma agak manis yang mudah terbakar. Paparan gas ini, bisa membuat seseorang mengalami sakit kepala, mual, muntah, diare, kesulitan bernapas. Selain itu bisa juga menyebabkan kantuk, tubuh terasa lemah, kelelahan, hingga bisa membuat mata dan kulit terbakar.
Isu residu EtO yang merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan ini dengan produk makanan sendiri, dikatakan Badan POM memang merupakan masalah baru. Isu baru yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020.
(Rizky Pradita Ananda)