Kementerian Lingkungan Hidup, Air dan Pertanian Arab Saudi telah mulai menerapkan peraturan eksekutif yang ketat untuk mengontrol perburuan di wilayah Kerajaan untuk melestarikan satwa liar negara itu.
BACA JUGA: Sambut Peziarah, Arab Saudi Sajikan Pertunjukan Seni Islam di Terminal Haji
Dikatakan bahwa pemburu ilegal akan menghadapi hukuman berat untuk setiap praktik yang tidak sah.
Kementerian telah menetapkan hukuman untuk praktik yang tidak sah, termasuk penjara hingga 10 tahun atau denda tidak lebih dari SR30 juta untuk pelanggaran tertentu jika dilakukan dua kali atau lebih dalam satu tahun.
(Salman Mardira)