ATURAN perjalanan menggunakan kereta api kembali diperbarui. Para penumpang kereta api jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat proses boarding.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 18 Mei 2022.
BACA JUGA:Libur Waisak, Ini 10 Destinasi Wisata di Jabodetabek yang Bisa Dikunjungi Bareng Keluarga
BACA JUGA:5 Rekomendasi Destinasi Wisata Bawen Semarang, Pemandangannya Memanjakan Mata
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19," kata dia .
Menurut Joni, pelonggaran aturan itu diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.