Lebih lanjut dia mengatakan, agar masyarakat tidak memilih vaksin. Sebab vaksin yang ada memiliki manfaat yang sama dan erkait kehalalan vaksin Sinovac, Majelis Ulama Indonesia memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk juga fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.
Juga vaksin yang di Indonesia, dipakai negara lain, seperti Arab Saudi dan Malaysia. "Semua vaksin sama baiknya pemerintah menambahkan Sinovac sebagai booster sebagai salah satu pilihan," jelasnya.
"Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus Covid-19 dapat terkendali hingga saat ini," ucap Nadia dalam Sehat Negeriku
(Martin Bagya Kertiyasa)