Vaksin Sinovac Dijadikan Booster

Kevi Laras, Jurnalis
Selasa 26 April 2022 13:23 WIB
Vaksin sinovac dijadikan booster (Foto: SHRM)
Share :

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) memastikan vaksin Sinovac sebagai vaksin dosis ketiga (booster). Hal tersebut berdasarkan rekomendasi, penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkaman Agung.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan, jika Kemenkes menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022, atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.

 

"Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster," kata dr Nadia dilansir Sehat Negeriku.

Sehubungan dengan vaksinasi Covid-19, pemerintah berhasil menyediakan 6 regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM. Hal ini memungkinkan masyarakat, segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatan dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.

 BACA JUGA:Dokter Reisa Jelaskan Kenapa Vaksin Booster Covid-19 jadi Syarat Mudik: Paling Bagus Seminggu Sebelum

6 regimen vaksin tersebut, yaitu vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm. Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan COVAX Facility.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya