4. Turki
Setengah dari 49 negara mayoritas Muslim di dunia memiliki undang-undang tambahan melarang kemurtadan, yang berarti orang bisa dihukum karena meninggalkan Islam.Kemurtadan sering didakwakan bersama dengan penistaan agama.
Hal itu juga terjadi di Turki yang juga menerapkan hukuman mati bagi yang menghina Nabi Muhammad SAW.
5. Nigeria
Nigeria termasuk 5 negara yang beri hukuman mati bagi mereka yang menghina Nabi Muhammmad SAW. Hal itu terlihat dari kasus seorang Penyanyi bernaa Yahaya Aminu Sharif yang menghina Nabi Muhammad SAW.
Akhirnya, Pengadilan Islam di Nigeria utara menghukum mati seorang penyanyi, Yahaya Aminu Sharif karena penistaan agama terhadap Nabi Muhammad SAW.
(Salman Mardira)