TERDAPAT 5 negara yang beri hukuman mati bagi mereka yang menghina Nabi Muhammmad SAW. Dalam agama Islam, penggambaran Nabi Muhammad merupakan tindakan terlarang.
Adapun, kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) domestik dan internasional mengatakan tuduhan penistaan agama sering digunakan untuk mengintimidasi kelompok-kelompok minoritas agama dan untuk menyelesaikan masalah pribadi.
BACA JUGA: 7 Negara dengan Eksekusi Mati Terbanyak di Dunia, Ada yang Ribuan Nyawa Setiap Tahunnya!
Berikut 5 negara yang beri hukuman mati bagi mereka yang menghina Nabi Muhammmad SAW:
1. Pakistan
Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang perempuan Muslim setelah dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad dalam pesan elektronik yang ia kirimkan kepada seorang teman.
Berdasarkan undang-undang antipenistaan agama Pakistan, siapa pun yang dinyatakan bersalah menghina agama atau tokoh agama dapat dihukum mati.
2. Iran
Iran menjadi salah satu negara yang menerapkan hukuman mati bagi yang melakukan penghinaan bagi Nabi Muhammad SAW. Pada 2014, bloger asal Iran, Soheil Arabi (30) menggunakan delapan akun facebook dengan nama berbeda untuk menghina Rasulullah Muhammad. Alhasil Pria teresebut ditetapkan hukuman mati oleh pengadilan Iran.
3. Arab Saudi
Arab Saudi mengutuk kartun yang menyinggung Nabi Muhammad dan upaya apa pun untuk menghubungkan Islam dengan terorisme yang belakangan ini sering terjadi.
Pemerintah Arab Saudi menerapkan hukuman mati dalam kasus penghinaan yang mempunyai cakupan luas termasuk untuk kasus penghinaan dan murtad.