Menurut dia, perpanjangan masa simpan vaksin merupakan sesuatu yang lazim dilakukan di berbagai negara berdasarkan data terbaru hasil uji stabilitas yang diserahkan oleh industri farmasi pemegang izin guna darurat atau izin edar vaksin.
Ia mengatakan bahwa industri farmasi pemegang izin guna darurat vaksin bertanggung jawab memantau masa simpan vaksin dan melakukan pelabelan ulang pada kemasan produk vaksin yang telah diedarkan sebelum perpanjangan masa simpan.
Di Indonesia, produk vaksin yang telah mendapat persetujuan perpanjangan masa simpan selama 12 bulan meliputi produk vaksin buatan Bio Farma, vaksin buatan Sinopharm kemasan satu dosis prefilled syringe, dan CoronaVac vial satu dosis.
BACA JUGA:Varian XE Disebut Paling Menular, Masih Ampuhkah Vaksin Covid-19?
Selain itu ada produk vaksin buatan AstraZeneca yang diproduksi oleh Catalent Anagni S.R.L., Italia, serta Pfizer-Biontech COVID 19 Vaccine (Comirnaty) yang diproduksi di Pfizer Manufacturing Belgium, Puurs, Baxter yang masa simpannya diperpanjang sembilan bulan serta vaksin Covid-19 Sinopharm kemasan dua dosis (vial) yang masa simpannya diperpanjang 11 bulan.
(Dyah Ratna Meta Novia)