"BPOM menetapkan shelf life (masa simpan) vaksin sesuai standar internasional, yaitu berdasarkan data stabilitas realtime skala komersial," kata Penny.
Proses penentuan masa simpan vaksin dan perpanjangannya, menurut dia, dilakukan mengacu pada ASEAN Variation Guideline For Pharmaceutical Products serta standar produk farmasi Eropa, Australia, dan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
Penny menjelaskan bahwa proses perpanjangan masa simpan vaksin mencakup penyerahan data baru hasil uji stabilitas jangka panjang yang dilakukan oleh produsen vaksin.
"Penetapan waktu perpanjangan batas kedaluwarsa vaksin sesuai dengan data stabilitas dengan hasil memenuhi syarat," katanya.
"Izin perpanjangan diberikan per fasilitas namun dengan merk vaksin yang sama. Dengan data uji stabilitas itu, kita inspeksi ke fasilitas produksi, karena ini produsennya yang menyampaikan data uji stabilitas, kita evaluasi untuk perpanjangan waktu kedaluwarsa," ia menjelaskan.