DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa pemudik yang hendak menggunakan alat transportasi pesawat wajib mengisi electronic Health Alert Card atau e-HAC.
Syarat itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 5 April 2022. Nah, bagi Anda yang hendak mudik ke kampung halaman dengan pesawat terbang diimbau agar tidak lalai mengisi e-HAC.
Adapun cara mengisi e-HAC pada aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik moda transportasi udara yaitu
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur 'e-HAC', lalu pilih 'Buat e-HAC'
4. Pilih 'Domestik' untuk pelaku perjalanan dalam negeri
5. Pilih sarana perjalanan 'Udara'
6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan
8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik 'Lanjutkan'
9. Isi 'Data Personal', dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
11. Setelah itu, pilih 'Konfirmasi' dan selesai
Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.