PEMERINTAH telah melakukan sejumlah pelonggaran terkait aturan Covid-19. Dengan itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan syarat bagi masyarakat yang ingin mudik atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Syarat utamanya ialah wajib melakukan vaksinasi lengkap dan booster.
"Yang sudah vaksin dua kali masih perlu tes antigen. Sedangkan bagi yang sudah vaksin lengkap dan booster tidak perlu tes apa-apa," ujar Menkes Budi saat Live streaming Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin (4/4/2022).
Melihat sejumlah lonjakan kasus Covid-19 di negara bagian Eropa dan China, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan kondisi Indonesia jauh lebih baik. Jika dibandingkan negara tetangga, sebab kini bisa menjalankan ibadah puasa dan mudik.
Dia juga menambahkan, jika kondisi berkembangnya kasus Covid-19 dibarengi dengan varian baru Covid-19. Di mana varian Omicron BA.2 menjadi aktor penyebab melonjaknya kasus Covid-19 di berbagai negara, termasuk China.
"Indonesia menjadi salah satu negara jauh lbh baik daripada negara lain tetangga, bahwa lonjakan kasus Covid-19 dibarengin varian baru," kata Menkes Budi.
Dia menegaskan bila varian Omicron BA.2 sudah masuk Indonesia dan mendominasi kasus Covid-19. "Menyadari lonjakan kasus di Eropa dan di China karena varian Omicron BA.2 dan sudah masuk Indonesia dan menjadi varian dominan di Indonesia," jelasnya