Masih Dipercaya Jokowi, Wishnutama Diberi Tugas Penting di G20

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 01 April 2022 14:32 WIB
Mantan Menparekraf Wishnutama Kusubandio (Kemenparekraf)
Share :

Ketentuan Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki tugas:

a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas penanggung jawab bidang;

b. mengoordinasikan pelaksanaan tugas koordinator harian

c. mengoordinasikan penyelenggaraan rangkaian persiapan dan pelaksanaan Presidensi G20 Indonesia;

d. menetapkan rencana induk penyelenggaraan KTT G20 Tahun 2022, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, dan: pertemuan tingkat Engagement Group;

e. menetapkan rencana kerja dan anggaran masing-masing Bidang; dan

f. menyampaikan laporan kepada Presiden selaku Pengarah.

 

(2) Ketua Bidang Sherpa Track dan Ketua Bidang Finance Track sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b menetapkan pimpinan sebagai penanggung jawab tata kelola dan substansi Working Group dan Engagement Group,

3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8 diubah, serta ditambahkan I (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:

a. Penanggung Jawab Bidang logistik dan Infrastruktur;

b. Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media;

c. Penanggung Jawab Bidang Side Events;

d. Penanggung Jawab Bidang Pengamanan; dan

e. Penanggung Jawab Bidang Kesehatan

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya