Masih Dipercaya Jokowi, Wishnutama Diberi Tugas Penting di G20

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 01 April 2022 14:32 WIB
Mantan Menparekraf Wishnutama Kusubandio (Kemenparekraf)
Share :

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memberikan tugas khusus kepada Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio pada penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden 12 Tahun 2021 Tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.

Pasal 12B

Tim Asistensi dan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas:

Koordinator : Wishnutama Kusubandio;

Wakil Koordinator :

1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II;

2. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil KepalaBadan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

3. Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat; dan

4. Prof. dr. Hari Kusnanto Josef, SU., Dr.PH.*

 

Instagram @wishnutama

Pasal 12C

Tim Asistensi dan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 memiliki tugas:

a. mendukung para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan para Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam penyelenggaraan rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia;

b. memberikan masukan, konsultasi, dan advokasi kepada para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan para Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Pengarah, termasuk narnun tidak terbatas pada desain dan penggunaan logo Presidensi G2O Indonesia, media dan komunikasi, pengamanan, dan kesehatan;

c. mendukung para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) dan para Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam penyiapan laporan persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia kepada Pengarah;

 BACA JUGA: Jokowi Minta Ajang Seni di Borobudur Rutin Digelar demi Dongkrak Kunjungan Wisatawan

d. mendukung para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan para Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam pengelolaan kemitraan dan sponsorship padarangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia;

e. mendukung para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan para Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam penyiapan dan penyajian capaian Indonesia dalam 3 (tiga) tema show case, yakni arsitektur kesehatan global, transisi energi berkelanjutan, serta transformasi digital dan ekonomi pada penyelenggaraan rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia; dan melaksanakan koordinasi penyediaan unsur artistik dalam rangka penyelenggaraan jamuan kenegaraan pada KTT G2O Tahun 2O22.

 

Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 30 Maret itu, memiliki beberapa perubahan aturan salah satunya mengenai susunan kepanitiaan nasional Presidensi G20 Indonesia.

Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Panitia Nasional terdiri atas:

a. Pengarah;

b. Ketua;

c. Penanggung Jawab Bidang;

d. Tim Asistensi dan Kemitraan;

e. Koordinator Harian; dan

f. Sekretariat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya