Komentar Epidemiolog soal Turis Gak Perlu Karantina saat Tiba di Bali

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Senin 07 Maret 2022 14:55 WIB
Turis di Bali gak perlu karantina (Foto: Travel off path)
Share :

AHLI Epidemiologi Griffith University Australia, Dicky Budiman, memberi koemntar soal kebijakan pemerintah mencabut aturan karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Bali. Kebijakan tersebut secara resmi diberlakukan hari ini, Senin (7/3/2022).

Menurut Dicky, kebijakan ini merupakan bagian dari pilot project masa transisi pandemi ke endemi yang tidak ada salahnya dicoba. Terlebih, cakupan vaksinasi dua dosis di negeri ini sudah mencapai 70 persen.

 

"Aturan turis tidak perlu karantina saat tiba di Bali itu harus dilihat sebagai pilot project. Dari sana akan diuji prosedur yang diterapkan apakah efektif atau tidak," kata Dicky pada MNC Portal melalui pesan singkat, Senin (7/3/2022).

Namun, sambung Dicky, pemerintah tak bisa hanya mengandalkan cakupan vaksinasi yang sudah tinggi. Menurut Dicky, semua unsur yang terlibat dalam upaya transisi perlu dikerjakan, termasuk surveilans yang tetap harus jalan.

Jadi, boleh tidak ada karantina di Bali untuk PPLN, tapi dari sekian penerbangan setidaknya 1 hingga 2% dilakukan survei pemeriksaan secara acak.

Pemeriksaan itu tetap penting dilakukan, karena akan menjamin dan menjaga bahwa orang yang masuk ke Indonesia tidak membawa virus dan mendeteksi keberadaan virus juga.

"Surveilans tetap jalan. Jadi, pemeriksaan acak dan whole genome sequencing tetap dilakukan. Ini juga yang dilakukan di Australia, meski vaksinasi sudah di angka 90 persen," tambahnya.

Dicky menegaskan bahwa masuknya turis dengan syarat sudah divaksin lengkap atau booster, dan menunjukan hasil tes swab negatif Covid-19 setibanya di Bali, itu minim risiko.

Terlebih, kasus Covid-19 di Indonesia saat ini didominasi oleh kasus transmisi lokal, bukan penularan dari luar negeri.

"Infeksi Covid-19 dari luar negeri itu angkanya sekitar 1% dari hasil skrining pintu masuk PPLN. Dengan memastikan turis sudah divaksinasi lengkap atau booster, ini meminimalisir risiko," ujarnya.

Meski begitu, Dicky berharap pemerintah merevisi soal target cakupan vaksinasi dua dosis. Ya, menurut Dicky, di saat seperti ini, cakupan vaksinasi yang aman itu bukan 70% melainkan 90%. "Bahkan, kalau booster harus mendekati atau melebihi 50%. Situasi itu cukup aman," tambahnya.

Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan tidak ada karantina untuk turis asing yang mendarat di Bali. Namun, pemerintah memastikan kebijakan ini tetap sesuai dengan protokol kesehatan, termasuk diberlakukannya beberapa syarat utama.

Berikut syarat agar PPLN bebas dari karantina saat mendarat di Bali:

1. Sudah vaksinasi dosis lengkap atau sudah vaksin booster.

2. Menunjukkan hasil tes swab PCR negatif sebelum keberangkatan (saat masih di negara asal).

3. Mengikuti tes swab PCR pada saat tiba di Bali, dan hari ke-3.

4. Memiliki bukti lunas pemesanan hotel minimum 4 hari di Bali.

5. Memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya