4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada angka 2 huruf b
BACA JUGA: Viral Anak Tak Mempan Divaksin, Netizen: Omicron Langsung Insecure
"Bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pemeriksaan dengan rapid diagnostic test antigen (RDT-ag), maka melakukan pengambilan spesimen ulang untuk dikirim ke laboratorium rujukan yang dapat mendeteksi SGTF," bunyi angka 2 huruf b sebagaimana dalam peraturan tersebut, dikutip Senin (7/3/2022).
(Dyah Ratna Meta Novia)