SEBAGIAN masyarakat masih banyak tidak mengetahui bagaimana seseorang dinyatakan sembuh dari Covid-19 varian Omicron. Umumnya beranggapan jika tidak lagi mengalami pilek atau flu yang diketahui sebagai gejala umum dari Omicron.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan masa isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 yang terpapar varian Omicron di Indonesia.
Ketentuan tersebut, termaktub dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang disahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.
Berikut syarat-syarat yang harus dipahami bahwa kamu telah dinyatakan sembuh, apabila memenuhi hal ini, antara lain: