Syarat Kamu Dinyatakan Sembuh dari Omicron, Yuk Simak!

Kevi Laras, Jurnalis
Senin 07 Maret 2022 12:46 WIB
Pasien Covid-19 isolasi mandiri (Foto: Freepik)
Share :

1. Pada kasus Covid-19 varian Omicron yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan minimal 10 hari, sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi positif varian Omicron.

2. Sedangkan, pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari, sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Dengan demikian, untuk kasus dengan gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi dengan durasi minimal 13 hari.

3. Kemudian, bagi pasien ingin melakukan percepatan isolasi, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter (isolasi terkendali), dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (metode deteksi molekuler) termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6.

Dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam, jika hasil negatif atau CT>35 2 kali berturut turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Perlu diketahui bahwa pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya