“Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada”, tutur Amran.
BACA JUGA: Pembatasan Dicabut, Turis dari Seluruh Dunia Kembali Bisa Kunjungi Bali dan Kepri!
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil evaluasi, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon turis asing yang hendak melancong ke Bali.
Oleh karena itu, nilai pertanggungan asuransi kesehatan pun disesuaikan, dari senilai 100.000 US Dollar menjadi 25.000 US Dollar. Bukti asuransi kesehatan perlu dipersiapkan ketika WNA tiba di Bali agar dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen.
(Salman Mardira)