PEMERINTAH sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk yaitu Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). Turis Asing dengan Visa Kunjungan Wisata B211A yang datang ke Bali dan Kepri diperbolehkan mengunjungi daerah lain dan pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi E-Visa Kunjungan Wisata di Bali, Jumat (4/2/2022).
BACA JUGA: Bali Sambut Penerbangan Internasional Pertama Setelah 2 Tahun Disetop Akibat COVID-19
"Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, bisa melalui daerah lain, contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo," ujar Amran.
Amran menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan Visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari semua stakeholders.
Pada dasarnya, Ditjen Imigrasi mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2022.