PEMERINTAH telah memulai program vaksinasi booster Covid-19 pada 12 Januari 2022. Vaksinasi ini bertujuan untuk menaikkan titer antibodi dalam tubuh manusia pasca mendapat vaksinasi dosis kedua.
Vaksin ini sifatnya wajib dan gratis bagi semua masyarakat Indonesia, dalam upaya mencegah penularan kasus Covid-19 yang mulai melonjak.
Meski demikian, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang bingung dengan perbedaan vaksin dan obat. Tak sedikit masyarakat yang enggan divaksin Covid-19 karena merasa tidak sakit. Lantas apa perbedaan vaksin dengan obat?
Merangkum dari laman Instagram resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), @bpom_ri, Kamis (27/1/2022), menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk memengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi.
Tujuannya adalah penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.
Sementara vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan yang telah diolah sedemikian rupa. Bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.