Dalam kesempatan tersebut, dr. Reisa juga menjelaskan mengenai jumlah Warganegara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan luar negeri. Sepanjang 2021, jumlah kedatangan Warganegara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke luar negeri mencapai 514.251 jiwa.
“Ini perlu dijadikan catatan penting bagi seluruh masyarakat usai melakukan perjalanan luar negeri untuk patuh melakukan karantina secara tertib agar risiko penularan kasus Covid-19 dapat dihindari,” kata dr. Reisa dalam Keterangan Pers Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Rabu (19/1/2022).
Dokter Reisa mengimbau jika masyarakat tidak memiliki keperluan yang mendesak ada baiknya mengurangi kegiatan di pusat-pusat keramaian dan memilih melakukan Work From Home (WFH) bagi yang dapat berkerja dari rumah.
Baca juga: Dokter Reisa Sebut Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Tembus 300 Juta Dosis
“Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terlebih dahulu, kecuali ada hal yang mendesak,” tuntasnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)