PEMERINTAH memulai kick off vaksinasi booster Covid-19 di Tanah Air pada Rabu 12 Januari 2022. Vaksinasi booster ini untuk dewasa berusia di atas 18 tahun, serta diprioritaskan untuk lanjut usia (Lansia) dan kelompok rentan atau immunocompromised.
Selain itu masyarakat juga harus memenuhi syarat sudah mendapat vaksinasi dosis kedua dalam kurun waktu enam bulan sebelum menerima vaksin booster Covid-19.
Namun pada kenyataan di lapangan, banyak orang yang ditolak untuk mendapatkan vaksin booster Covid-19. Padahal sebagian besar masyarakat tersebut sudah memenuhi kriteria untuk mendapatkan vaksinasi booster Covid-19 sesuai syarat yang diminta pemerintah.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, saat ini pemerintah lebih memprioritaskan lansia dan masyarakat dengan riwayat penyakit penyerta (komorbid) untuk pertama kali mendapatkan vaksin booster.
"Jadi saat ini yang didahulukan adalah lansia dan masyarakat rentan (ibu hamil, penyakit komorbid dan orang dengan kelainan imunitas). Jadi masyarakat lain baru akan mulai (divaksin) awal Februari," kata Siti Nadia, saat dihubungi MNC Portal, Jumat (14/1/2022).
Sebagaimana diketahui vaksinasi booster ini akan diberikan dengan skema heterologus atau menggunakan kombinasi vaksin booster yang berbeda dengan vaksin primer dosis satu dan kedua. Mekanisme ini dinilai lebih efektif dalam memberikan antibodi pada tubuh.