1. Menambah Perancis sebagai daftar negara kedatangan warga negara asing (WNA) yang tidak boleh memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu, mengingat kasus Omicron yang tinggi sudah mencapai 2838 kasus.
2. Penyesuaian durasi karantina: Menyesuaikan waktu karantina, yang awalnya dari 14 hari menjadi 10 hari bagi pelaku perjalanan yang setidaknya berada pada negara dengan transmisi komunitas akibat Omicron dan negara-negara di sekitarnya, serta jumlah varian kasus Omicron yang sudah lebih dari 10 ribu kasus. Sementara, durasi karantina yang awalnya 10 hari menjadi 7 hari, bagi negara asal kedatangan di luar kategori yang disebutkan sebelumnya.
3. Penyesuaian waktu tes PCR: Menyesuaaikan waktu tes ulang PCR, yaitu di hari ke-9 bagi para pelaku perjalanan luar negeri dengan durasi karantina 10 hari dan tes ulang di hari ke 6, untuk pelaku perjalanan yang masa karantinanya 7 hari.
4. Tes pembanding: Setelah tes PCR yang kedua, nantinya para pelaku perjalanan wajib melakukan tes pembanding dengan metode deteksi molekuler yang mampu melihat kegagalan deteksi SGTF, yang umumnya adalah indikasi kasus SARS COV-2 varian B11529 secara bersamaan demi menskrining kasus Omicron dengan baik.
5. Pengajuan dispensasi: Mengajukan dispensasi minimal 7 hari sebelum kedatangan dan minimal 3 hari bagi WNI dengan kondisi mendesak, contohnya alasan kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus dan kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.
(Martin Bagya Kertiyasa)