Ini Syarat dan Aturan Dispensasi Skrining Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Mulai Berlaku Besok

Pradita Ananda, Jurnalis
Kamis 06 Januari 2022 22:19 WIB
Ilustrasi pelaku perjalanan internasional (Foto: IG/@soekarnohattaairport)
Share :

“Pihak-pihak ini dapat mengirimkan surat pengajuan dispensasi kepada Satgas baik dalam bentuk fisik atau elektronik, masing-masing minimal 3 hari dan 7 hari (WNA) sebelum kedatangan,” ujar Prof. Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 dalam keterangan pers Kamis, (6/1/2022) yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga : Kebijakan Baru Skrining bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kebijakan ini, disampaikan Prof Wiku akan berlaku sepenuhnya mulai esok, Jumat 7 Januari 2022.

“Kedua kebijakan ini akan berlaku efektif sepenuhnya pada Jumat 7 Januari 2022, dengan penerapan yang sudah dimuai sejak 4 Januari 2022. Dengan harapan bisa memberikan waktu yang cukup untuk penyebaran sosialisasi kebijakan,” imbuhnya.

Sebagai catatan, para pelaku perjalanan luar negeri yang sampai di Indonesia sebelum tanggal 4 Januari 2022 akan tetap menjalankan durasi karantin sesuai surat keputusan Satgas yang sebelumnya, dan pelaku perjalanan luar negeri yang datang di atas tanggal 4 Januari 2022 dan seterusnya akan menyesuakian dengan surat edaran (SE) Satgas nomor 1 tahun 2022 dan SK KaSartgas nomor 2 tahun 2022.

(Helmi Ade Saputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya