Ini Syarat dan Aturan Dispensasi Skrining Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Mulai Berlaku Besok

Pradita Ananda, Jurnalis
Kamis 06 Januari 2022 22:19 WIB
Ilustrasi pelaku perjalanan internasional (Foto: IG/@soekarnohattaairport)
Share :

PENGAJUAN dispensasi terkait karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri, jadi salah satu poin yang disebutkan dalam kebijakan baru skrining pelaku perjalanan luar negeri yang berlaku tahun ini.

Kebijakan skrining untuk pelaku perjalanan luar negeri yang berlaku tahun 2022 ini, tertuang dalam surat edaran (SE) Satgas nomor 1 tahun 2022 dan SK KaSartgas nomor 2 tahun 2022.

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas 3 Januari kemarin, telah diatur tentang pembatasan pemberian dispensasi karantina. Pengajuan dispensasi karantina ini, diatur untuk warga negara Indonesia (WNI) dan juga warga negara asing (WNA).

Pertama, pengajuan berbagai bentuk dispensasi bagi WNI dengan kondisi mendesak, contohnya alasan kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus dan kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.

Baca Juga : Kasus Omicron di Indonesia Bertambah 92 Orang, Didominasi WNI dari Luar Negeri

Sementara untuk WNA, sebagai kepala kantor perwakilan asing atau WNA dengan visa diplomatik atau dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, pendatang dengan skema TCE, delegasi negara G20, dan orang terhormat atau terpandang seperti tokoh ekonomi global.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya