Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdamindo) Budi Dharmawan menambahkan, depot air isi ulang tugasnya menyediakan air bersih ke konsumen dan bukan soal wadah penampungan air. "Bagi kami, andai konsumen datang untuk isi ulang ke depot dengan membawa ember tetap akan kami layani," katanya.
Menurut Budi, pihaknya pada dasarnya mendukung langkah BPOM demi kepentingan dan kesehatan masyarakat. "Sepanjang rancangan kebijakan BPOM berlatar keinginan untuk kepentingan kesehatan masyarakat secara luas, kami mendukungnya," katanya.
Pentingnya Pelabelan BPA BPOM mematok batas migrasi maksimal BPA 0,6 bagian per juta (mg/kg) pada semua air minum kemasan bermerek dan secara rutin mengecek kepatuhan industri atas pemenuhan batas migrasi itu demi menjaga keamanan dan mutu produk konsumsi masyarakat.
Baca juga: Kedaulatan Pangan, RI Siapkan 1.000 Sapi Indukan
Bagi Budi, rencana pelabelan risiko BPA pada air minum kemasan seharusnya menjadi momen bagi semua pihak untuk mencari jalan keluar yang bisa mengakomodasi tugas perlindungan keamanan, kesehatan, dan mutu pangan oleh BPOM.
(Dyah Ratna Meta Novia)